Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan
Ekonomi Bisnis

Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 31, 2026 4:48 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)
SHARE

Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di tengah rencana penataan tata niaga ekspor nasional, termasuk penguatan peran negara melalui skema yang lebih terintegrasi.

Daftar isi Konten
  • Ada Longgar
  • Tawaran Insentif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah menerapkan aturan baru yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri, dengan tingkat kepatuhan penuh. 

Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas rupiah, serta memastikan manfaat ekspor komoditas strategis lebih banyak dinikmati perekonomian Indonesia.

Eksportir sektor nonmigas kini diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal 30 persen dengan jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.

“Dalam PP 2021-2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor tiga SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”

ujar Purbaya dalam konferensi pers di Auditorium Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026..

Ia menambahkan seluruh penempatan dana tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen demi menjaga keseimbangan kebutuhan transaksi internasional eksportir.

Baca juga:
Purbaya Bantah Anggaran Buka Rekening Massal Rp11 Triliun, Begini Alasannya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggaran untuk pembukaan rekening bank secara…
Harga Minyak Tembus Lagi US$100 per Barel, Purbaya Klaim APBN… Harga minyak dunia jenis Brent kini sudah menembus level US$101,84 per barel.…
Purbaya Blak-blakan Ungkap Sumber Duit Saldo Pembukaan Rekening Rp50 Ribu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan…
  • Purbaya Bantah Anggaran Buka Rekening Massal Rp11 Triliun, Begini Alasannya
  • Harga Minyak Tembus Lagi US$100 per Barel, Purbaya Klaim APBN 2026 Masih…
  • Purbaya Blak-blakan Ungkap Sumber Duit Saldo Pembukaan Rekening Rp50 Ribu

Ada Longgar

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu, khususnya yang telah memiliki hubungan dagang melalui perjanjian bilateral dengan negara mitra Indonesia.

“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,”

jelas Purbaya.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar Bank Himbara.

“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,”

terang Purbaya.

Tawaran Insentif

Tak hanya mewajibkan penempatan dana di dalam negeri, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibanding instrumen investasi biasa.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler,”

ucap dia.

Bahkan tarif PPh atas hasil penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen, besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana. Ia mencontohkan bahwa instrumen investasi biasa seperti obligasi umumnya dikenai pajak hingga 20 persen, sementara dana yang berasal dari DHE SDA bisa mendapatkan fasilitas pajak nol persen.

“Biasanya kalau di obligasi, yield dikenakan pajak 20 persen, kalau sumber dananya dari DHE SDA maka pajak instrumen itu 0 persen,”

kata dia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan praktik parkir devisa di luar negeri yang selama ini dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional. 

Aturan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kontrol terhadap arus devisa dari komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan migas yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Tag:BilateralDevisaDHE SDAeksporHimbarakomoditasPajakPurbayaSumber Daya Alam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
2
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
3
Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu
By Syifa Fauziah
Ilustrasi emas global dan Antam.
4
Susur Selat Sunda Pakai Drone Thermal, SAR Kejar Jejak 5 Wartawan Hilang Kontak
By Rahmat Baihaqi
Prajurit TNI AL memetakan posisi KRI Kerambit-627 saat operasi pencarian kapal cepat yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi emas global dan Antam.
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu

Harga emas global bertahan di dekat level terendah dalam sepekan pada perdagangan…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria (jas hitam) dalam pertemuan.
Ekonomi Bisnis

Pertamina Target Pangkas 118 Perusahaan Tahun Ini, Birokrasi Tak Boleh Gemuk

Tahun ini PT Pertamina (Persero) menargetkan penyederhanaan terhadap 118 perusahaan untuk mengurangi…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
12 jam lalu
Ilustrasi harga minyak dunia naik karena konflik Timur Tengah.
Ekonomi Bisnis

Timur Tengah Kembali Bikin Pasar Waswas, Harga Brent Tembus US$ 108 per Barel

Harga minyak naik di atas US$100 per barel pada hari Jumat. Kenaikan…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
12 jam lalu
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

IHSG Anjlok 1,02 Persen, Investor Wajib Waspada Harga Minyak dan Suku Bunga The Fed

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada Jumat, 11 September 2026.…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?