Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 12 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Febrie Lawan Kejagung dan Polri, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Dibawa ke Praperadilan
Hukum

Febrie Lawan Kejagung dan Polri, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Dibawa ke Praperadilan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 4, 2026 4:03 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 bulan lalu
Share
Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers terkait langkah gugatan praperadilan di Jakarta.
Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers terkait langkah gugatan praperadilan di Jakarta. (Owrite/Rahmat Baihaqi).
SHARE

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penahanan, penggeledahan, pencekalan, serta penyitaan.

Gugatan praperadilan akan diajukan jadi dua permohonan terpisah kepada pihak pengadilan.

Kami ingin menguji, validitas atau keabsahan, termasuk otentikasinya. Bahkan pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana,”

kata tim kuasa hukum Febrie Firman Wijaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Firman menjelaskan pada permohonan gugatan pertama, kuasa hukum mempersoalkan mengenai penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca juga:
Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung,… Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…
Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari… Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…
Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti… Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
  • Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak…
  • Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI
  • Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah…

Sementara, permohonan kedua terkait penetapan tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Firman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji apakah langkah hukum yang dilakukan Kejagung dan Polri telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum Febrie lainnya Farizi mengatakan upaya gugatan itu karena dipandang ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejagung dan Polri.

Kejagung ‘Aduk-Aduk’ Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie

Farizi menyoroti adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks Jampidsus melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya,”

jelas Farizi.

Dia menambahkan pihaknya juga berpendapat ada persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan.

Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,”

jelasnya.

9 Kejanggalan Penyidikan

Dalam pernyataan yang mewakili kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pada Senin, 3 Agustus 2026, mengatakan ada sembilan anomali dalam dugaan tindak pidana korupsi kliennya.

Febrie menuturkan temuan itu setelah pihaknya mengkaji proses penyidikan hingga penetapan tersangka kliennya.

Adapun sembilan poin kejanggalan itu di antaranya:

Penyidik diduga menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Ketidakkonsitenan isi sprindik antara bagian pertimbangan dan bagian perintah penyidikan. Kecacatan dalam tempus waktu terjadinya tindak pidana.

Baca juga:
Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…
Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti…
Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program… Kortastipidkor Polri mengungkapkan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan titik krusial…
  • Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
  • Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Adhyaksa:…
  • Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program MBG

Surat perintah penahanan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak mencantumkan butir poin per poin.

Penyidik masih mengadopsi UU Nomor 8 tahun 2010 yang semestinya menggunakan KUHP baru.

Predicate crime atau tindak pidana asal dikatakan kuasa hukum tidak jelas dan tidak sinkron dengan sprindik utama perkara TPPU.

Lalu, penyidik tidak mencatumkan syarat-syarat penahanan eks Jampidsus, termasuk surat perintah penahanan sebagaimana dalam aturan Pasal 100 ayat 5 KUHAP.

Hak Febrie selaku eks Jampidsus tak terpenuhi mengenai penyampaian informasi perkara secara jelas dan mudah dipahami.

Pun, diduga pihak yang menandatangani sprindik bukan pihak yang berwenang.

Ada tiga dugaan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga sprindik yang diterbitkannya.

Tiga sprindik itu yakni No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.

Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama seorang advokat bernama Don Ritto pada perkara PT Asabri.

Kemudian, Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.

Terbaru, Kejagung kembali menjerat seorang pengusaha Nurman Herin tersangka pencucian uang Febrie pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.

Dia diduga berperan untuk melakukan money laundry dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus. Status Nurman kini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.

Tag:Febrie AdriansyahGugatanKejagungPolriPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
2
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
3
Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu
By Syifa Fauziah
Ilustrasi emas global dan Antam.
4
Susur Selat Sunda Pakai Drone Thermal, SAR Kejar Jejak 5 Wartawan Hilang Kontak
By Rahmat Baihaqi
Prajurit TNI AL memetakan posisi KRI Kerambit-627 saat operasi pencarian kapal cepat yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers perkara dugaan penyerobotan lahan milik Inhutani V oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak Ada Bunga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang.
Hukum

Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?