Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit
Hukum

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 27, 2026 11:20 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 minggu lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah dilakukan penyidik gabungan Polri sejak 2025.

Hal itu disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan kubu Febrie, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kubu Febrie mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penggeledahan, dan penyitaan.

Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para termohon, Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahuluan,”

kata Richard di ruang persidangan PN Jaksel, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca juga:
Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti… Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…
Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti…
  • Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah…
  • Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
  • Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Adhyaksa:…

Menurut Richard, sudah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Mereka menilai sprindik tersebut cacat hukum karena disebut tak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, maupun gelar perkara.

Namun, Richard mengungkap Polri telah menerima Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor pada 6 Agustus 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk pengumpulan fakta, keterangan, dokumen, informasi, serta bahan keterangan lainnya.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 13 Januari 2026.

Menimbang bahwa para termohon, termohon I dan termohon II menyangkal dalil tersebut dengan menerangkan bahwa penanganan perkara a quo tidak baru dimulai pada tanggal 6 Juli 2026,” .

ujar Richard.

Richard menyampaikan para termohon menerangkan adanya laporan informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan dokumen, informasi.

“Dan, bahan keterangan lainnya yang selanjutnya dibahas dalam gelar perkara tanggal 13 Januari 2026,” lanjut Richard.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, penyidik Polri menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana dengan kecukupan alat bukti. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Richard juga menilai jarak waktu antara penerbitan sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur.

Menurut Richard, KUHAP baru tak mengatur secara rinci mengenai batas waktu minimum yang harus dilalui penyidik sejak sprindik diterbitkan hingga tindakan penggeledahan dilakukan.

Karena itu, yang harus dinilai adalah dasar faktual dan hukum dari tindakan penggeledahan tersebut.

Yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum,” .

ujar Richard

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai proses penyidikan tidak dapat dianggap baru dimulai pada saat sprindik diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Richard juga menyinggung persoalan lain yang dipermasalahkan kubu Febrie, yakni penetapan tersangka yang tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Richard menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur secara spesifik bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, Pasal 90 KUHAP pada prinsipnya mensyaratkan penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pembentuk Undang-Undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum seseorang memperoleh status tersangka,”.

ungkapnya.
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Richard menyampaikan, belum diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta-merta menunjukkan penyidik bertindak sewenang-wenang.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah penyidik telah memiliki alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari bukti para Termohon diketahui sebelum tanggal 10 Juli 2026 terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, analisis transaksi serta bahan penyidikan lainnya yang kemudian dibahas dalam gelar perkara tanggal 10 Juli 2026 dan dinilai telah memenuhi lebih dari dua alat bukti,” .

jelas Richard

Praperadilan Febrie Ditolak

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi termohon. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Baca juga:
Kortastipidkor Ungkap 'Rem Tangan' Kopdes Merah Putih, Kewenangan Pemda Belum… Kortastipidkor Polri menemukan celah dalam pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih…
Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program… Kortastipidkor Polri mengungkapkan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan titik krusial…
RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor Kortastipidkor Polri menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mampu membuat efek jera…
  • Kortastipidkor Ungkap 'Rem Tangan' Kopdes Merah Putih, Kewenangan Pemda Belum Jelas
  • Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program MBG
  • RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor

Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadapnya. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh kubu Febrie.

Kubu Febrie juga meminta sprindik yang diterbitkan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Karena itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.

Tag:Febrie AdriansyahKortastipidkorPolriPraperadilansprindik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
2
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
3
Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu
By Syifa Fauziah
Ilustrasi emas global dan Antam.
4
Susur Selat Sunda Pakai Drone Thermal, SAR Kejar Jejak 5 Wartawan Hilang Kontak
By Rahmat Baihaqi
Prajurit TNI AL memetakan posisi KRI Kerambit-627 saat operasi pencarian kapal cepat yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers perkara dugaan penyerobotan lahan milik Inhutani V oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak Ada Bunga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
20 jam lalu
Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
20 jam lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang.
Hukum

Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
21 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up