Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 12 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / MUI: Haram Hukumnya Uang Pendaftaran Lomba Dipakai untuk Hadiah Pemenang
Hype

MUI: Haram Hukumnya Uang Pendaftaran Lomba Dipakai untuk Hadiah Pemenang

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Agustus 13, 2026 10:31 am
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
1 bulan lalu
Share
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali. (Foto: Istimewa/Dok.Pribadi)
SHARE

Siapa yang semangat untuk menyambut perayaan 17 Agustusan? Tapi buat panitia tujuh belasan jangan sampai perayaan yang kelihatannya seru dan meriah ini berubah jadi haram karena melakukan perjudian yang tidak sengaja.

Daftar isi Konten
  • Kenapa Bisa jadi Haram?
  • Bukan Bayar Iuran Haram
  • Lomba Agustusan Diperbolehkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram hukumnya apabila uang iuran peserta lomba digunakan sebagai hadiah lomba.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, ia menjelaskan pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya perlombaan, bahkan perlombaan juga disebut sebagai salah satu media untuk mempererat kebersamaan.

Tapi selama ini, panitia perlombaan identik akan menarik uang dari peserta untuk kemudian dibelanjakan sebagai hadiah juara.

Baca juga:
Ribuan Bobotoh Banjiri GBLA, Persib Dapat Suntikan Gila Jelang Duel… Ribuan Bobotoh memenuhi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis, 10 September…
Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…
Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, PBHI Desak Presiden Kaji Ulang… Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden Prabowo…
  • Ribuan Bobotoh Banjiri GBLA, Persib Dapat Suntikan Gila Jelang Duel Panas Lawan…
  • Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
  • Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, PBHI Desak Presiden Kaji Ulang Program

Menurut MUI mekanisme ini salah, apabila seluruh peserta diwajibkan membayar uang iuran, lalu yang terkumpul digunakan sebagai hadiah untuk pemenang.

Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,”

kata KH Muiz Ali dikutip dari laman MUI Digital, Rabu 12 Agustus 2026.

Kenapa Bisa jadi Haram?

Muiz menjelaskan persoalannya ternyata bukan di pendaftaran yang otomatis membuat sebuah lomba menjadi haram, melainkan di penggunaan uangnya.

Jika uang dari seluruh peserta dikumpulkan dan kemudian diperebutkan lagi dalam bentuk hadiah. Berarti peserta punya dua kemungkinan.

Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Soroti Uang Pendaftaran untuk Hadiah

Kemungkinan pertama dia menang dan mendapatkan hadiah dan secara tidak langsung dia juga mendapatkan uangnya kembali. Dan kemungkinan kedua dia kalah dan kehilangan uang yang sudah dikeluarkan.

Nah, artinya ada pihak yang untung dan rugi. Kalau dilihat dalam ilmu fiqih, kondisi seperti ini dikenal dengan istilah ghunm wa ghurn atau keuntungan itu disertai dengan risiko (kerugian).

Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu karakter qimar atau perjudian, yaitu ketika permainan membuat seseorang berada di antara kemungkinan memperoleh keuntungan atau kehilangan harta.

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib juga menjelaskan bahwa perlombaan yang membuat dua pihak sama-sama mengeluarkan harta sebagai imbalan tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian.

Bukan Bayar Iuran Haram

Meski begitu, masyarakat tidak perlu salah memahami ketentuan tersebut. MUI tidak menyebut seluruh lomba yang menarik uang dari peserta sebagai sesuatu yang haram.

Uang pendaftaran tetap bisa digunakan dan halal apabila memang dibelanjakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, seperti beli perlengkapan lomba, konsumsi, dan biaya kebutuhan teknis lainnya. Yang penting tidak digunakan untuk membeli hadiah lomba.

Sebaiknya hadiah pemenang berasal dari sumber dana lain yang terpisah, seperti dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

Dengan mekanisme ini, uang yang dibayarkan peserta tidak menjadi taruhan untuk mendapatkan keuntungan dari peserta lainnya.

Lomba Agustusan Diperbolehkan

MUI juga menegaskan bahwa perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT RI pada dasarnya tetap diperbolehkan.

Kiai Muiz Ali menyebut perlombaan dapat menjadi bagian dari kegiatan positif untuk mengisi kemerdekaan.

Selain menghibur, lomba juga dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memperkuat rasa kebersamaan.

Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,”

ujar Kiai Muiz Ali.

Dengan demikian, yang menjadi masalah bukan lomba Agustusannya, melainkan skema uang yang digunakan untuk hadiah.

Panitia tetap bisa membuat lomba dengan hadiah menarik. Namun, jika ingin mengikuti ketentuan yang dijelaskan MUI, uang iuran peserta sebaiknya dipisahkan dari dana hadiah agar tidak berubah fungsi menjadi taruhan.

Tag:Berita PentingHadiah LombaHadiah PemenangmuiUang Pendaftaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
2
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
3
Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu
By Syifa Fauziah
Ilustrasi emas global dan Antam.
4
Susur Selat Sunda Pakai Drone Thermal, SAR Kejar Jejak 5 Wartawan Hilang Kontak
By Rahmat Baihaqi
Prajurit TNI AL memetakan posisi KRI Kerambit-627 saat operasi pencarian kapal cepat yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi memakai antiperspirant
Hype

TES ARTIKEL 2

GA'IOGHARAIHGAEIGHA'H NBFIAHAIOFAOEFHPAF OBGAEOFBAIOFBAP NOAHFAOIFHAEOFAHO MFPOADJFAEFJJ-0QA J-A9EFJAFJ= [OA[ODFMA[OFJA= /-0975321

Ossid Duha Jussas Salmaowrite-adi-briantika
By
Ossid Duha Jussas Salma
Adi Briantika
16 jam lalu
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
Hype

Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem

Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau tidak serta-merta jadi pencemar atau…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
20 jam lalu
Ilustrasi memakai antiperspirant
Hype

Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Deodorant dan Antiperspirant

Ketiak berkeringat dan mengeluarkan bau tidak sedap bisa membuat seseorang merasa kurang…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
21 jam lalu
Hype

Jangan Salah Pilih, Ini Delapan Jenis Jamur yang Boleh Dimakan

Jamur menjadi salah satu bahan makanan yang mudah ditemukan dalam berbagai hidangan.…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?