Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / RUU Perampasan Aset Punya Kuasa Besar, Pakar: Jangan Jadi Senjata Balas Dendam Politik
Hukum

RUU Perampasan Aset Punya Kuasa Besar, Pakar: Jangan Jadi Senjata Balas Dendam Politik

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 8, 2026 5:41 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 hari lalu
Share
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: AI).
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat seiring besarnya kewenangan yang akan diberikan kepada negara. 

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan tanpa batas kewenangan yang jelas, perampasan aset berisiko membuka ruang penyimpangan hingga berubah menjadi alat balas dendam politik.

Selain memberikan kewenangan merampas harusnya juga memberikan kewenangan pengawasannya tidak hanya kepada pengawas-pengawas yang secara umum,”

kata Prof. Abdul Fickar saat dihubungi Owrite, Selasa, 8 September 2026.
RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan, Bukan Personal

Menurutnya, pengawasan terhadap kewenangan perampasan aset tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pengawasan umum. 

Harus ada lembaga atau mekanisme khusus yang mampu memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan dalam menangani suatu perkara.

Tetapi pengawasan seperti komisi-komisi, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Kejak) dan Komisi Kepolisian (Kepol) tetap pengawas khusus perampasan aset berkaitan dengan suatu perkara,”

ucapnya.

Pangkas Proses Panjang

Lebih jauh dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dimaksudkan untuk mempercepat proses eksekusi terhadap aset yang berkaitan dengan perkara. 

Mekanisme tersebut berpotensi memangkas proses panjang yang selama ini harus ditempuh melalui jalur peradilan pidana maupun perdata.

UU ini untuk mempersingkat (potong kompas) kewenangan eksekusi peradilan baik oleh kejaksaan (pidana) maupun oleh pengadilan (perdata) yang proses keduanya membutuhkan proses peradilan yang panjang,”

jelasnya.

Namun, justru karena memberikan kewenangan yang besar dan bertujuan mempercepat proses, Abdul Fickar menilai aturan tersebut harus dibuat dengan batas yang sangat tegas. 

Baca juga:
Keracunan MBG Tak Cukup Disanksi Administratif, PBHI Desak Investigasi hingga… Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Badan Gizi…
Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program… Kortastipidkor Polri mengungkapkan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan titik krusial…
RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor Kortastipidkor Polri menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mampu membuat efek jera…
  • Keracunan MBG Tak Cukup Disanksi Administratif, PBHI Desak Investigasi hingga Rantai Pengawasan
  • Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program MBG
  • RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor

Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mengejar hasil kejahatan malah menciptakan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu kewenangan merampas ini harus diidentifikasi dan terinci secara jelas dan pasti, agar pada pelaksanaannya justru tidak banyak melahirkan penyimpangan, bahkan juga bisa berubah menjadi alat balas dendam politik,”

tegas Fickar.

Peringatan tersebut menjadi penting karena perampasan aset menyangkut langsung hak kepemilikan seseorang. 

Ketika kewenangan negara diperluas untuk mengambil atau menguasai aset, maka harus tersedia mekanisme pengawasan yang mampu mencegah tindakan sewenang-wenang.

Tag:PengawasanProf. Abdul Fikar Hadjarruu perampasan asetSalah PergunakanSenjata Balas Dendam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
2
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
3
Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu
By Syifa Fauziah
Ilustrasi emas global dan Antam.
4
Susur Selat Sunda Pakai Drone Thermal, SAR Kejar Jejak 5 Wartawan Hilang Kontak
By Rahmat Baihaqi
Prajurit TNI AL memetakan posisi KRI Kerambit-627 saat operasi pencarian kapal cepat yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers perkara dugaan penyerobotan lahan milik Inhutani V oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak Ada Bunga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
19 jam lalu
Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
19 jam lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang.
Hukum

Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
20 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up