Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal Disahkan
Politik

Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal Disahkan

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: September 9, 2026 12:55 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
4 hari lalu
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab tudingan terhadap DPR yang dinilai lamban merespons usulan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman meminta publik melihat proses legislasi secara utuh. Bukan hanya menghitung sejak kapan usulan tersebut pertama kali disampaikan.

Yang pertama soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak 2008. Tapi, padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,”

kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Baca juga:
RUU Reforma Agraria Disiapkan, DPR Bidik Tiga Masalah Besar: Tanah,… Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria DPR RI menyebut…
IKN Disorot DPR, Dasco Cek Progres Kawasan Inti Pemerintahan dan… DPR RI mulai menyoroti progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) termasuk kesiapan…
DPR Curiga Ada Masalah di Proyek Pemetaan BIG, BPK Diminta… Komisi XII DPR RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif…
  • RUU Reforma Agraria Disiapkan, DPR Bidik Tiga Masalah Besar: Tanah, Konflik, dan…
  • IKN Disorot DPR, Dasco Cek Progres Kawasan Inti Pemerintahan dan Infrastruktur Pendukung
  • DPR Curiga Ada Masalah di Proyek Pemetaan BIG, BPK Diminta Audit Investigatif

Maka itu, ia menilai tak tepat jika rentang waktu sejak usulan pertama kali muncul hingga pembahasan di DPR dijadikan dasar untuk menyebut parlemen tak merespons persoalan tersebut.

Habiburokhman kemudian membandingkan proses itu dengan pembentukan dua Undang-Undang penting lainnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, KUHP dan KUHAP membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk sampai pada tahap pembahasan dan pengesahan.

Kalau dibandingkan dengan KUHAP, KUHAP itu kalau bicara soal usulan, itu dari tahun, KUHP, KUHP ya. Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal reformasi,”

ujarnya.

Dia menyampaikan rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi tidak bisa hanya dilihat dari kapan sebuah gagasan pertama kali diusulkan. Ada tahapan politik legislasi yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan undang-undang benar-benar dibahas.

Jadi, enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’,”

kata politikus Partai Gerindra itu.

Habiburokhman bahkan menyoroti dua regulasi utama yang berkaitan langsung dengan sistem hukum pidana nasional. Menurut dia, KUHP dan KUHAP yang seharusnya menjadi pekerjaan penting sejak awal reformasi saja baru dibahas sekitar dua tahun lalu.

Karena dua Undang-Undang utama saja yang harusnya kita garap sejak awal reformasi, KUHP dan KUHAP, itu baru dua tahun yang lalu kita bahas,”

tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah derasnya dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak cukup hanya mengejar kecepatan.

Komisi III juga harus memastikan substansi aturan yang disusun benar-benar tepat, termasuk menentukan tindak pidana apa saja yang nantinya masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.

Habiburokhman menyebut terdapat 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Menurut dia, munculnya pro dan kontra terhadap cakupan tersebut merupakan konsekuensi dari pembahasan substansi RUU.

Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita apa sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,”

ujarnya.

Dia menjelaskan, 13 tindak pidana tersebut memiliki karakter yang mirip dengan tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar terhadap negara maupun masyarakat.

Baca juga:
Anak Korban Keracunan MBG Kehilangan Ingatan, DPR Desak BGN Tanggung… Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah ada anak…
Pilkades 2027 Dinilai Bebani Keuangan, Kades Minta Mekanisme Pj Kepala… Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 meminta pelaksanaan pemilihan kepala…
RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor Kortastipidkor Polri menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mampu membuat efek jera…
  • Anak Korban Keracunan MBG Kehilangan Ingatan, DPR Desak BGN Tanggung Biaya Pemulihan
  • Pilkades 2027 Dinilai Bebani Keuangan, Kades Minta Mekanisme Pj Kepala Desa Diubah
  • RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor

Karena itu, menurut dia, persoalan pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu pekerjaan rumah yang hendak dijawab melalui RUU tersebut.

Padahal, 13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak,”

kata Habiburokhman.

Dengan demikian, menurut dia, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset semestinya tidak berhenti pada soal cepat atau lambatnya pembahasan.

Menurutnya, DPR juga perlu memastikan aturan yang lahir nantinya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberi kepastian dalam pelaksanaannya.

Nah, yang terpenting adalah teman-teman. Nanti ini kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju. Contoh Amerika, Inggris, ya,”

ujar Habiburokhman.

Tag:DPRhabiburokhmanppatkruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
2
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
3
Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu
By Syifa Fauziah
Ilustrasi emas global dan Antam.
4
Susur Selat Sunda Pakai Drone Thermal, SAR Kejar Jejak 5 Wartawan Hilang Kontak
By Rahmat Baihaqi
Prajurit TNI AL memetakan posisi KRI Kerambit-627 saat operasi pencarian kapal cepat yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/wsj)
Politik

Anas Urbaningrum Meradang Utang Whoosh Dijadikan Bahan Guyon Purbaya

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berseloroh soal utang proyek Kereta…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
Gunung Sinabung menyemburkan abu vulkanik di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Pusat Vulcanologi dan Mitigasi Bencana Geologi melaporkan pada periode Rabu (2/9) pukul 06:00 WIB aktivitas Gunung Sinabung masih berada di level III atau siaga pada kegempaan Hybrid sebanyak lima kali amplitudo dan vulkanik dalam empat kali amplitudo sehingga masyarakat dan wisatawan agar menjauh dari puncak gunung sinabung. (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Politik

DPR Bingung Pemerintah Baru Hadir Saat Korban Bencana Berjatuhan, Tak Ada Mitigasi

Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto meminta pemerintah mengubah paradigma penanggulangan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman
Politik

Aturan Bagasi Garuda Berubah, Fraksi PDIP: UMKM Oleh-oleh Bisa Kehilangan Pembeli

Perubahan sistem bagasi Garuda Indonesia dari weight concept menjadi piece concept dinilai…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
Presiden RI Prabowo Subianto diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Hensa Beberkan Hitung-hitungan Prabowo di 2029: Gibran Bisa Tersingkir dari Bursa Cawapres

Peta politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai dipanaskan dengan prediksi soal…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up